Dokumen menjadi syarat mutlak untuk memiliki hunian tanpa masalah. Kelengkapan dokumen akan memberikan jaminan kekuatan hukum atas hak milik suatu hunian. Berbagai jenis dokumen harus ada dalam tiap transaksi pembelian apartemen dan rumah. Sebuah dokumen akan menjelaskan mengenai hak milik dari hunian tersebut. Dokumen tersebut juga akan menjelaskan mengenai status bangunan dan hal lain seperti perpajakan.
Dalam membeli apartemen atau perumahan, dokumen menjadi hal paling penting yang bersifat adminisratif. Sebaiknya, cari tahu lebih mendalam tentang dokumen beserta keasliannya sebelum membeli hunian. Dokumen akan menghindarkan dari berbagai masalah pada kemudian hari. Di Indonesia, dokumen atau sertifikat yang digunakan ada tiga macam yaitu girik, SHGB dan SHM. Seiring meningkatnya bisnis sektor hunian, berbagai dokumen baru muncul untuk lebih menjamin keamanan. Berikut penjelasan beberapa dokumen kepemilikan hunian.
- Girik
Pada dasarnya girik bukan merupakan sertifikat, namun hanya sebagai kelengkapan dokumen. Girik merupakan bukti pembayaran pajak yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan meskipun belum terdaftar dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada prosesnya girik dapat diubah menjadi sertifikat tanah melalui BPN.
- Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
Sertifikat ini menerangkan bahwa pemiliknya dapat menggunakan lahan tersebut untuk berbagai keperluan namun tanah yang digunakan merupakan milik negara, dan pemanfaatan lahan tersebut biasanya mempunyai jangka waktu tertentu. Pemerintah memberikan waktu hingga 30 tahun dengan perpanjangan 20 tahun.
- Sertifikat hak milik (SHM)
Merupakan jenis sertifikat yang isinya menerangkan kepimilikan penuh atas suatu lahan sesuai dengan yang tertulis. Dengan surat ini, makan lahan menjadi hak sepenuhnya kepada pemilik. Sertifikat ini menjadi yang paling utama dalam mengurus jual-beli hunian, juga dapat dialihkan dan digunakan sebagai jaminan.
- Sertifikat hak milik atas rumah susun (SHMRS)
Sertifikat jenis ini biasanya digunakan dalam hunian bertingkat. Sertifikat SHMRS biasanya digunakan untuk apartemen, rumah susun, flat, dan berbagai jenis bangunan yang bertingkat. Sertifikat ini berfungsi untuk menjelaskan kepemilikan dari unit hunian tersebut. Selain menjelaskan hak milik perunit, SHMRS juga mengatur hak bersama atas tanah, hak bersama atas benda, dan hak bersama atas bagian bersama.