Berbagai Jenis Pajak Bangunan yang Berlaku Di Indonesia

Pajak perumahan yang harus dibayarBagi pemilik hunian, pajak adalah sesuatu yang biasa. Namun bagi orang awam, berbagai pajak yang dibebankan pasti akan membingungkan pada awalnya. Pajak adalah suatu kewajiban yang dibebankan negara kepada pemilik lahan atau hunian seperti bangunan, tanah, pendapatan, dan pajak lainnya. Besaran pajak yang ditetapkan biasanya tergantung dengan jenis properti yang dipunyai. Pada dasarnya, semakin besar dan luas suatu tanah atau hunian maka pajak yang ditanggung juga semakin besar.

Sudah banyak orang yang terlibat dalam transaksi jual beli perumahan atau bangunan namun tidak mengerti sedikitpun tentang pajak. Kejadian seperti ini sangat ironis sekali, padahal pajak menjadi bagian dari transaksi tersebut. Mengetahui tentang pajak adalah suatu keharusan jika terlibat dalam transaksi jual beli properti. Pada dasarnya, di negara Indonesia ada dua jenis pajak yang harus ditanggung oleh pemilik hunian atau lahan, yaitu pajak penghasilan (PPn) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk gambaran lebih jelas, simak penjelasan berikut.

Pajak bumi dan bangunan

Semua pemilik bangunan pasti mengenal pajak jenis ini. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dipungut sekali dalam setahun dan bersifat wajib. Baik properti yang masih berupa lahan kosong atau sudah ada bangunan di atasnya, PBB akan tetap dikenakan pada pemiliknya. PBB hanya dikenakan pada properti dan besarannya tergantung pada luas obyek. Tagihan PBB diberikan pemerintah melalui perangkat desa pada tiap bulan Maret dengan masa pembayaran paling lambat enam bulan setelah tagihan dikeluarkan.

Pajak pertambahan nilai

Hampir sama dengan PBB, namun pajak pertambahan nilai (PPN) hanya dikenakan sekali ketika membeli properti. PPN dibebankan pada awal membeli properti. Semua jenis properti yang diperjual-belikan, pasti akan selalu terikat dengan PPN walaupun hanya sekali. Namun ternyata tidak semua properti bisa dikenakan PPN, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi terlebih dulu. PPN akan dikenakan apabila harga properti lebih dari Rp. 600.000.000 dan pebisnis properti merupakan pengusaha wajib pajak.

Pajak penjualan barang mewah

Pajak ini hanya akan dikenakan terhadap properti yang dinilai mewah. Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hanya akan dikenakan pada pembeli yang membeli rumah dari pihak pengembang secara langsung. PPnBM tidak akan berlaku jika properti mewah dibeli langsung secara perorangan. Singkatnya, saat membeli properti mewah, maka pembeli akan dikenai PPN, PBB, dan PPnBM. Dalam dunia properti, yang dikatakan barang merah termasuk kondominium, apartemen, rumah mewah, dan town house. Besarnya PPnBM adalah 20% dari harga beli properti.

Pajak penghasilan final

Jenis pajak ini dibebankan pada penjual properti, baik itu bersifat pribadi atau perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) akan dikenakan sesaat setelah terjadi peralihan sertifikat hak milik (SHM) dari penjual ke pembeli properti. Besarnya PPh adalah 5% dari nilai total transaksi, sedangkan untuk rumah susun sederhana (rusunawa) nilai PPh yang harus dibayar adalah 1%. Pembayaran PPh dapat dilakukan pada bank yang sudah ditunjuk setelah sertifikat jual beli ditanda-tangani pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *